TIMES GOWA, GOWA – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Gowa berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi Pertamina di Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kelurahan Mawang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Kamis (18/9/2025) menyatakan, "Ada satu orang ditangkap inisial AR dengan barang bukti 100 buah tabung gas isi 3 kilogram bersubsidi, dan 26 buah tabung isi 15 kilogram non subsidi." Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dan melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 15 kilogram non-subsidi menggunakan alat khusus. Kapolres menegaskan bahwa "praktik mengoplos gas ini sangat berbahaya apalagi tidak ada standar pengamanan, juga merugikan negara." Sebab, tabung 3 kilogram bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.
"Kita akan proses lebih lanjut dengan pemeriksaan secara intensif. Sebab, praktik seperti ini sangat berbahaya jika terjadi kesalahan dan merugikan masyarakat yang membutuhkan," tegas Aldy.
Saat digerebek, pelaku memperagakan cara mengoplos gas di hadapan petugas. Tabung 3 kilogram dibuka segelnya menggunakan pisau kecil, lalu isinya dipindahkan ke tabung 15 kilogram dengan alat logam berbentuk pipa. Proses ini menimbulkan bunyi desis dan bau gas yang kuat. Es batu digunakan sebagai peredam.
Pelaku mengaku menggunakan 4-5 tabung gas 3 kilogram untuk mengisi satu tabung 15 kilogram. Gas hasil oplosan dijual seharga Rp160.000 per tabung, dengan keuntungan sekitar Rp80.000–Rp100.000.
AR mengaku belajar teknik ini dari media sosial dan YouTube, sementara segel tabung palsu juga dipesan melalui platform yang sama. Tabung gas 3 kilogram bersubsidi didapatkannya dari berbagai tempat, meski harganya lebih tinggi dari HET agen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengenai kasus ini.(*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |